A. Pengertian Ground Handling
Ground Handling berasal dari kata
ground dan handling. Ground artinya darat atau di darat, yang
dalam hal ini di Bandar Udara (Airport), Handling berasal dari
kata dasar hand atau handle yang artinya tangan atau tangani. To
handle berarti menangani, melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan penuh
kesadaran. Handling berarti penanganan atau pelayanan.
Semua kata atau terminology tersebut, ground handling pada dasarnya
mengandung maksud, yaitu suatu aktifitas perusahaan penerbangan yang berkaitan
dengan penanganan atau pelayanan terhadap para penumpang berikut bagasinya,
kargo, pos, peralatan pembantu pergerakan pesawat di darat dan pesawat terbang
itu sendiri selama berada di Bandar Udara, baik untuk keberangkatan (departure)
maupun untuk kedatangan (arrival).
Secara operasional ada empat unit kerja utama yang menunjang bisnis
angkutan udara atau penerbangan dapat terlaksana, yaitu passenger handling,
baggage handling, cargo handling, ground operation handling.
Berdasarkan definisi tersebut di atas, dapat diketahui
ruang lingkup dan batasan pekerjaan groung handling, yaitu pada fase
atau tahap pre flight service dan post flight service, yaitu
penanganan penumpang dan pesawat selama di Bandar Udara. Secara teknis
operasional, aktivitas ground handling dimulai pada saat pesawat taxi
(parking stand), mesin pesawat sudah dimatikan, roda pesawat sudah
di ganjal (block on) dan pintu pesawat dibuka (open the door)
serta para penumpang sudah dipersilahkan untuk turun atau keluar dari pesawat,
maka pada saat itu para staff darat sudah memiliki kewenangan untuk mengambil
alih pekerjaan dari Pilot In Command (PIC) beserta cabin crew-nya
fase ini dinamakan arrival handling. Sebaliknya, kegiatan atau pekerjaan
orang-orang darat berakhir ketika pesawat siap-siap untuk tinggal landas, yaitu
pada saat pintu pesawat ditutup, mesin dihidupkan, atau ganjal roda pesawat
sudah dilepas (block off) tanggung jawab fase ini (in flight service)
berada di tangan Pilot In Command beserta para awak cabinnya. Fase ini
disebut dengan istilah departure handling.
B. Passenger Handling
Yaitu, proses pelayanan penumpang di Bandar Udara baik pada saat sebelum
penerbangan maupun sesudah sampai tujuan. Passenger Handling terbagi menjadi
tiga bagian yaitu :
1 Pre-flight services
Yaitu pelayanan sebelum penerbangan,
dimulai sejak penumpang tiba di Bandar Udara sampai penumpang tersebut naik ke
pesawat. Setiap perusahaan penerbangan harus menginformasikan,
perkiraan waktu berangkat (ETD) dan perkiraan waktu tiba (ETA)
yang harus tercantum di dalam time table, reservation, maupun monitor di
Bandar Udara sehingga calon penumpang bisa mempersiapkan diri. Berikut
pelayanan di dalam proses pre-flight service :
a. Pelayanan Check-in Counter
Beberapa hal yang perlu disiapkan petugas check
in counter
yaitu :
1)Persiapan
antara lain : Passenger manifest, Boarding pass,
Baggage claim tag, Label/tag,
Excess baggage tag, Seat allocation untuk special
seat, Purser information, Form passenger baggage weight sheet, Form passenger
transfer message, Limitead release tag.
2)Prosedur check
in counter
a)Pemeriksaan
document perjalanan antara lain : ticket, paspor, visa, health,
sertificate, entry re-entry permit dan penggunaan form of indemnity (FOI).
b)Check-in system
diantaranya manual check-in dan komputerised check-in.
3)Special
Passenger
a) Frequent Traveller Passenger (FQTV).
b) VVIP, VIP, CIP.
c) Seorang anak yang berpergian tanpa
pendamping orang dewasa.
d) Ibu hamil.
e) Penumpang yang buta atau tuli.
f) Penumpang yang sedang sakit, memerlukan dokter.
g) Penumpang yang diakui oleh suatu Negara sebagai orang yang illegal tinggal
di Negara tersebut dan diperintahkan oleh pejabat yang berwenang keluar dari
Negara tersebut.
h) Penumpang yang bermaksud mendapatkan suaka atau menjadi
imigran pada suatu Negara tertentu secara illegal.
4) Meals
Check dan Special Request.
5) Travel
Information Manual.
6) Closing
Out
a) Batas akhir
penerimaan penumpang.
b)
Melaporkan jumlah penumpang dan bagasi ke operator atau Load Control.
c) Serah terima tiket dan dokumen lain kepada airlines staf.
b. Boarding gate
Dengan mempertimbangkan aturan keselamatan penerbangan,
embarkasi penumpang hanya diizinkan apabila cabin crew yang bertugas
sudah lengkap dan selesai mempersiapkan cabin pesawat untuk dinaiki penumpang.
Petugas layanan darat harus siap di boarding gate dan mengarahkan
penumpang ke pintu pesawat.
Berikut prosedur boarding :
1) Sebelum bertugas harus mengikuti briefing
bersama seluruh petugas untuk mendapatkan informasi apakah ada penumpang yang
memerlukan penanganan khusus atau hal lainnya.
2) Menyiapkan peralatan yang diperlukan untuk
bertugas.
3)Menyiapkan
dokumen-dokumen pendukung seperti APB/PIS, amplop security item, cadangan
label-label bagasi, dan lain-lain.
4)
Memastikan posisi parkir pesawat, nomor penerbangan dan nomor registrasi
pesawat.
5)
Periksa semua dokumen dan masukan kedalam flight bag/ board tas.
6)
Berkordinasi dengan airport authority untuk mengumumkan informs
boarding.
7)
Berkordinasi dengan unit-unit terkait lainnya untuk memasitikan waktu boarding.
Ketentuan-ketentuan lain tentang boarding
:
1) Penumpang
yang membawa anak-anak, orang tua dan penumpang cacat atau menggunakan kursi
roda didahulukan Penumpang kelas eksekutif dan VVIP, VIP, CIP dapat masuk
pesawat pada saat boarding berlangsung atau dapat menunggu sampai
seluruh penumpang kelas ekonomi selesai.
2) Apabila pintu hanya pintu depan yang dibuka,
maka penumpang kelas ekonomi dengan nomor tempat duduk besar sebaiknya
didahulukan masuk pesawat.
3) Apabila penumpang harus menggunakan bis
terlebih dahulu sebelum mencapai pesawat, petugas wajib mendampingi penumpang
di dalam bis tersebut.
4) Apabila
penumpang yang sudah check in tetapi tidak ada pada saat embarkasi,
bagasi penumpang tersebut harus di turunkan dari pesawat.
2.Post
flight services
Yaitu, proses
pelayanan kepada penumpang sejak penumpang turun dari pesawat sampai penumpang
tersebut keluar dari bandara.
a. Transit Passenger Yaitu penumpang-penumpang yang
mempunyai penerbangan lanjutan diantaranya :
1) Direct Transit yaitu transit langsung (satu flight
number) langsung diberikan transit card.
2) OSTCI Transit yaitu memeriksa boarding pass penerbangan
lanjutannya dan mengarahkan penumpang-penumpangnya ke boarding gate penerbangan
lanjutannya.
3)Check-in
Transit yaitu sama seperti prosedur check-in, hanya dilakukan di transfer
desk.
b. Inadmissible Passenger Yaitu penumpang yang ditolak
masuk ke suatu Negara oleh pihak imigrasi Negara tersebut.
1) Stranded Passenger Yaitu penumpang yang bukan
karena kesalahannya tidak sampai ke tempat tujuannya.
2) Disembarkasi Yaitu biasanya irregularity
yang terjadi hanyalah masalah bagasi, dan itu ditangani oleh petugas lost
and found.

Gambar 2. Prosedur Penanganan Penumpang di Bandar Udara
Keberangkatan dan Bandar Udara Kedatangan
C. Baggage Handling
Yaitu proses pelayanan bagasi penumpang di stasiun
asal/keberangkatan pada saat penumpang melakukan proses check-in,
kemudian memuat bagasi tersebut ke container (gerobak bagasi),
melaksanakan baggage sorting dan transit baggage, menarik bagasi
ke pesawat dan sebaliknya hingga sampai kepada penyerahan bagasi tersebut ke
penumpang yang bersangkutan pada saat penumpang tiba di tujuan.
1 Jenis-jenis baggage tag
a. Baggage tag normal Digunakan untuk
bagasi yang diangkut dari point ke point.
b. Online transfer baggage Digunakan
untuk route domestic saja. Untuk bagasi yang diangkut melalui lebih dari
satu stasiun transit, dimana terdapat dua flight number yang berbeda
tanpa stopover.
c. Interline baggage tag Hampir
sama dengan online transfer baggage.
d. VIP/CIP/First
Class/Executive Class Label Disamping dengan normal baggage tag, VIP/CIP/First
Class/Executive Class Label ini harus digunakan terutama untuk penumpang
VIP dan Executive Class. Tujuannya adalah untuk mempermudah dalam
identifikasi, pelayanan yang lebih cepat dalam proses penurunan/bongkar bagasi.
e. Unaccompanied minor label Sebagai
label tambahan untuk penumpang dengan kategori Unccompanied Minor disamping
normal baggage tag.
f. Doorside label Digunakan
sebagai tambahan pada normal baggage tag khusus untuk bagasi yang
memerlukan penanganan lebih cepat. Misalnya
karena short connecting time.
g. Checked baggage taglimited release tag
Bila ada yang berbentuk kardus atau sebagainya,
agar tidak terjadi kekeliuran dengan barang cargo, maka checked baggage tag ini
harus ditempelkan pada bagasi tersebut untuk mengidentifikasikan bahwa barang
tersebut adalah bagasi.
h. Limited release tag
Sebagai pengganti dari normal baggage tag,
label ini harus dipergunakan untuk bagasi-bagasi yang pada saat proses check-in
menunjukan kondisi sebagai berikut :
1) Perishables (mudah busuk).
2) Packing yang kurang baik/tidak
semestinya.
3) Mudah pecah.
4) Bagasi yang diterima terlambat pada saat proses
check-in.
5) Swepping oversize cabin baggage.
i. Fragile tag
Label tambahan yang digunakan khususnya untuk
bagasi-bagasi yang mudah pecah sebagai pemberitahuan kepada petugas loading/unloading
pada saat bongkar muat agar penanganan bagasi tersebut diperlakukan secara
lebih hati-hati.
j. Group tag
Khusus digunakan untuk penumpang yang merupakan
kelompok grup, tujuannya adalah untuk mempermudah identifikasi dan agar petugas
yang menangani dapat memberikan perhatian yang lebih.
k. Rush
tag
Digunakan untuk ‘mishandled baggage’ yang
harus secepatnya dikirimkan ke penumpang/pemilik dari bagasi yang dimaksud.
l. Hand baggage tag/Cabin
baagage tag
Digunakan sebagai tanda
pengenal yang digantungkan atau disematkan pada cabin baggage/unchecked
baggage milik penumpang. Disini tercantum kolom yang memuat nama, alamat, kota,
Negara, dan nomor telepon yang bersangkutan.
m. Wheelchair dan INCAD
baggage tag
Digunakan sebagai tambahan dari normal standart baggage tag. Gunanya
untuk mengidentifikasikan bahwa barang
tersebut adalah berupa wheelchair dan INCAD milik penumpang dimana perlu
penanganan yang cepat bagi penyerahannya di transfer area dan claim area.
2. Penerimaan isi bagasi berupa uang/perhiasan/dokumen-dokumen/surat berharga
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. Pada saat
melakukan proses check in, setelah memberikan standart greeting kepada
penumpang, agar mengingatkan kembali kepada penumpang yang bersangkutan untuk
tidak menyimpan uang/perhiasan/dokumen-dokumen/surat berharga di dalam checked
baggage/koper.
b. Menyarankan untuk
mengeluarkan uang/perhiasan/dokumen-dokumen/surat berharga milik yang
bersangkutan tersebut ke dalam bagasi bawaannya.
c. Ingatkan kepada
penumpang dengan cara yang sopan dan ramah tentang syarat-syarat
perjanjian/peraturan pengangkutan yang tercantum di dalam ticket. Bahwa
pengangkut airlines tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan
barang-barang bawaan mereka yang dimasukan ke dalam checked bagasi.
3 Penanganan cabin
baggage/unchecked baggage
a. Check-in counter
1)Pada saat
melakukan labelling checked baggage milik penumpang, disarankan untuk
menanyakan seberapa banyak dan memeriksa secara cermat seberapa besar cabin
baggage yang akan di bawa oleh penumpang yang bersangkutan.
2)Pengawas
tugas operasional/group leader disarankan saat mobile di area check-in turut
memperhatikan antrian sambil melihat apakah ada penumpang yang membawa cabin
baggage/unchecked baggage yang tidak sesuai dengan ketentuan.
3)Apabila
menemukannya agar dilakukan pengecekan melalui test unit cabin baggage berada
di area check-in counter dan corridor.
4)Cabin
baggage/unchecked baggage yang diperkenankan untuk dibawa, seperti 2 potong
untuk 1 orang penumpang kelas bisnis, 1 potong untuk 1 orang penumpang kelas
ekonomi, tidak melebihi ukuran, berat maksimum 7 kg .
5)Jika
melebihi dari ketentuan itu, menyarankan penumpang supaya melaporkannya sebagai
checked bagasi. Hal ini untuk mengurangi terjadinya oversizes cabin
baggage/unchecked baggage di boarding gate.
b. Boarding gate
1) Apabila petugas masih menemukan/melihat penumpang membawa oversize
cabin baggage/unchecked baggage disarankan agar sedini mungkin
mengantisipasinya. dan menyarankan kepada penumpang untuk kembali ke check-in
counter melaporkan oversize cabin baggage/unchecked baggage apabila
waktunya memungkinkan. 2) Jika memang harus melakukan sweeping terhadap oversize
cabin baggage/unchecked baggage, disarankan untuk terlebih dahulu
benar-benar menanyakan isi dari cabin baggage/ unchecked baggage tersebut.
3)Oversize
cabin baggage/unchecked baggage tersebut diberi label limited release yang
di isi dengan data yang benar, harus ditandatangani oleh penumpang tersebut.
4) Jika menemukan kelainan-kelainan di luar
ketentuan yang telah ditetapkan, segera untuk dikoordinasikan dengan pihak
airlines.
5)Menginformasikan
kepada petugas ramp handling mengenai sweeping oversize cabin
baggage/unchecked baggage yang ada.
6) Memantau dengan seksama penyerahan dan
pemuatannya ke dalam pesawat.
7)Mengirimkan
telex ke stasiun tujuan/transit tentang sweeping oversize cabin
baggage/unchecked baggage tersebut dengan menyebutkan jumlah, nomor limited
release dengan copy telex ke lost dan found stasiun pemberangakatan.
c. Ramp
1)Menginformasikan
kepada pihak loading tentang adanya penambahan bagasi hasil sweeping
oversize cabin baggage/ unchecked baggage di boarding gate.
2)Mengawasi
dan memantau pengambilan serta penyerahannya dari boarding gate.
3)Melaporkan
ke lost dan found setelah pesawat block off.
d. Loading
1) Mencatat pada loading check list nomor-nomor bagasi
penambahan dari hasil sweeping oversize cabin baggage/ unchecked baggage yang
di terima dari boarding gate.
2)Mengawasi dan memantau sampai dengan pemuatannya ke dalam
pesawat. 3) Melaporkan ke lost dan found setelah pesawat block-off.
D.
Cargo Handling
1
Klasifikasi/pengelolaan cargo
a. General cargo Barang umum yang tidak
memerlukan perhatian khusus (special handling).
b. Special cargo
1) Binatang hidup.
2) Human remain (kerangka atau abu).
3) Barang berharga yang bernilai diatas USD 1000/kg.
4) Gold/platinum.
5) Diamond/batu permata.
6) Legal Bank note/surat berharga.
7) Perisable (barang yang mudah rusak).
8) Barang yang mempunyai kandungan air
yang tinggi.
9) Strongly Smelling Good (barang yang sifatnya mengganggu kepentingan
umum).
c. Dangerous goods
1) Explosive
(mudah meledak).
2) Gas.
3) Flammable Liqua (zat yang mudah terbakar).
4) Flammable Solid.
5) Oxidizer + Organic Peroxide.
6) Racun biasa (TOSIX).
7) Radio aktif material.
8) Corrosive
(barang mudah karatan).
9) Misscellenious
Dangerous Goods.
2 Prosedur penerimaan cargo
a. Jumlah koli
1) Untuk mengurangi terjadinya masalah yang tidak diinginkan.
2) Untuk mengurangi terjadinya claim (meminta ganti
rugi).
b. Jumlah berat
1) Untuk menentukan tarif.
2) Untuk menentukan weight and balance pesawat.
3) Untuk menentukan perawatan loading/unloading.
4) Menghitung pay load.
c. Isi kemasan
1) Untuk menentukan kemasan tarif cargo.
2) Untuk mempersiapkan dokumen yang
diperlukan.
3) Untuk mempersiapkan ruangan di
pesawat.
4) Untuk keamanan.
5) Untuk penanganan handling.
d. Dimensi (ukuran)
1) Untuk menentukan berat volume.
2) Untuk meyakinkan kiriman dapat diangkut pada seluruh
jalur penerbangan.
3) Untuk menentukan reservasi.
4) Untuk menentukan bahan
kemasan yang sesuai.
e. Packing (kemasan)
1) Bahan kemasan kondisi baik.
2) Kemasan dapat melindungi isi.
3) Kemasan tidak merusak cargo lain.
4) Kemasan aman terhadap petugas handling.
f. Merk/labels
1) Untuk mengurangi irregularities.
2) Untuk mempercepat handling.
3) Untuk mempercepat penyerahan cargo kepada
penerima.
4) Termasuk prosedur.
5) Label cargo.
6) Label handling.
g. Documentation
1) Sebagai persyaratan angkutan cargo
udara.
2)Sebagai dokumen
control pengangkutan carrier.
3) Untuk mempercepat service/pelayanan.
4) Sebagai data customer.
5) Sebagai data claim.
6) Sebagai dokumen penyerta barang tujuan.
h. Reservation
1) Untuk meyakinkan agar cargo dapat diangkut pada
seluruh jalur penerbangan.
2) Untuk mempersiapkan tempat pada seluruh jalur
penerbangan.
3) Untuk mengurangi terjadinya standart cargo di
salah satu tempat pemberhentian pesawat.
i. Cargo yang dilarang
1) Proteksi pemerintah.
2) Untuk menghindari terjadinya kecelakaan di udara.
3) Untuk menghindari peredaran obat terlarang.
3 Prosedur
yang harus diperhatikan dalam penanganan cargo
a. Jangan menumpuk cargo terlalu
tinggi, cukup setinggi gerobak.
b. Cargo hendaknya disusun
dengan benar sesuai dengan jenis barang dan tujuan akhir.
c. Gunakan kain terpal untup
penutup atas dan samping kiri kanan gerobak.
d. Mengoperasikan alat-alat sesuai
dengan kapasitas yang dimiliki, jangan dibebani berlebihan.
e. Jangan mengangkat, mendorong,
menarik cargo melampaui kemampuan fisik.
f. Hindari menggunakan perhiasan
(cincin, gelang) karena kemungkinan akan menyangkut pada hook, gesper,
paku.
g. Pada ruang yang sempit
hendaknya cargo didorong karena diangkat resiko cidera akan lebih besar.
E Ground
Operation Handling
1 Cara penanganan pesawat di Bandar
Udara
a. Sebelum pesawat
datang
1)Mencari
infomasi mengenai pesawat yang akan datang maupun berangkat berkaitan dengan registrasi
pesawat, rencana keberangkatan dan kedatangan (ETD, ETA), nama pilot
in command dan crew, crew rotation, jumlah penumpang yang akan naik
maupun turun, penumpang spesial, crew position, cargo, pos, dll.
2)Mengecek semua berita-berita, massage
yang masuk yang berhubungan dengan pesawat.
3) Menanyakan kesiapan kepada unit Ground
Support Equipment (GSE).
4) Mengecek kesiapan, keberadaan petugas
Marshalling, Push Back Car.
5)Mempersiapkan transportasi crew dan penumpang, bila
diperlukan.
6) Berkoordinasi dengan petugas teknik atau releasman.
7)
Mengecek petugas-petugas loading/unloading, cleaning service dan catering.
8)
Koordinasi dengan pihak pertamina untuk kesiapan refueling.
9) Koordinasi dengan petugas security dan aviobridge,
bilamana ada.
10)Mempersiapkan
ramp activity check-list.
11)
Memonitor bila terjadi perubahan jadwal penerbangan, adanya Notam dan
kendala bad weather condition.
12) Mempersiapkan radio telekomunikasi, handy talky, telepon.
13) Menanyakan kepada pihak AMC untuk rencana posisi parkir pesawat.
b. Selama
Pesawat berada di Parking Stand
1) Menerima seluruh dokumen yang turun
dan memonitor seluruh dokumen yang naik.
2) Memeriksa dan mengkoordinasikan dengan air crew,
mekanik tentang sisa fuel dan permintaan fuel.
3) Memonitor semua kegiatan yang dilakukan pada semua unit di ramp area.
4) Menanyakan kesiapan masing-masing
unit diatas pada jam dan waktu yang telah ditentukan.
5) Memberitahukan ke boarding gate, check-in
counter bahwa penumpang sudah diijinkan naik ke pesawat/boarding.
6)Menyelesaikan
dan memonitor dokumen-dokumen yang diperlukan seperti loadsheet, manifest penumpang
dan cargo/mail, gendec, notoc, apb dan surat-surat keterangan yang
berkaitan dengan penumpang.
7)
Memberangkatkan pesawat sesuai dengan jadwal, hingga dapat mencapai On Time
Performance (OTP).
8) Menyaksikan bahwa pesawat telah benar-benar berangkat/take-off.
c. Setelah
Pesawat Berangkat
1) Mem-file semua dokumen pesawat, serta
mendokumentasikannya.
2)Mengirim kabar dengan radio SSB dan massage ke stasiun tujuan berupa movement,
load massage, special passenger, dan special load.
3)Melakukan persiapan kembali untuk pesawat selanjutnya
untuk memonitor + 1 jam sebelum ETD atau ETA.
4) Bila bertugas pada penerbangan terakhir harus masih
standby minimum setengah kali perjalanan pesawat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar