Minggu, 11 Maret 2012

Operasional Ground Handling


A. Pengertian Ground Handling
Ground Handling berasal dari kata ground dan handling. Ground artinya darat atau di darat, yang dalam hal ini di Bandar Udara (Airport), Handling berasal dari kata dasar hand atau handle yang artinya tangan atau tangani. To handle berarti menangani, melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan penuh kesadaran. Handling berarti penanganan atau pelayanan.
Semua kata atau terminology tersebut, ground handling pada dasarnya mengandung maksud, yaitu suatu aktifitas perusahaan penerbangan yang berkaitan dengan penanganan atau pelayanan terhadap para penumpang berikut bagasinya, kargo, pos, peralatan pembantu pergerakan pesawat di darat dan pesawat terbang itu sendiri selama berada di Bandar Udara, baik untuk keberangkatan (departure) maupun untuk kedatangan (arrival).
Secara operasional ada empat unit kerja utama yang menunjang bisnis angkutan udara atau penerbangan dapat terlaksana, yaitu passenger handling, baggage handling, cargo handling, ground operation handling.
Berdasarkan definisi tersebut di atas, dapat diketahui ruang lingkup dan batasan pekerjaan groung handling, yaitu pada fase atau tahap pre flight service dan post flight service, yaitu penanganan penumpang dan pesawat selama di Bandar Udara. Secara teknis operasional, aktivitas ground handling dimulai pada saat pesawat taxi (parking stand), mesin pesawat sudah dimatikan, roda pesawat sudah di ganjal (block on) dan pintu pesawat dibuka (open the door) serta para penumpang sudah dipersilahkan untuk turun atau keluar dari pesawat, maka pada saat itu para staff darat sudah memiliki kewenangan untuk mengambil alih pekerjaan dari Pilot In Command (PIC) beserta cabin crew-nya fase ini dinamakan arrival handling. Sebaliknya, kegiatan atau pekerjaan orang-orang darat berakhir ketika pesawat siap-siap untuk tinggal landas, yaitu pada saat pintu pesawat ditutup, mesin dihidupkan, atau ganjal roda pesawat sudah dilepas (block off) tanggung jawab fase ini (in flight service) berada di tangan Pilot In Command beserta para awak cabinnya. Fase ini disebut dengan istilah departure handling.
B. Passenger Handling
Yaitu, proses pelayanan penumpang di Bandar Udara baik pada saat sebelum
penerbangan maupun sesudah sampai tujuan. Passenger Handling terbagi menjadi
tiga bagian yaitu :
1 Pre-flight services
Yaitu pelayanan sebelum penerbangan, dimulai sejak penumpang tiba di Bandar Udara sampai penumpang tersebut naik ke pesawat. Setiap perusahaan penerbangan harus menginformasikan, perkiraan waktu berangkat (ETD) dan perkiraan waktu tiba (ETA) yang harus tercantum di dalam time table, reservation, maupun monitor di Bandar Udara sehingga calon penumpang bisa mempersiapkan diri. Berikut pelayanan di dalam proses pre-flight service :
a. Pelayanan Check-in Counter
 Beberapa hal yang perlu disiapkan petugas check in counter
yaitu :
1)Persiapan antara lain : Passenger manifest, Boarding pass,
Baggage claim tag, Label/tag, Excess baggage tag, Seat allocation untuk special seat, Purser information, Form passenger baggage weight sheet, Form passenger transfer message, Limitead release tag.
2)Prosedur check in counter
a)Pemeriksaan document perjalanan antara lain : ticket, paspor, visa, health, sertificate, entry re-entry permit dan penggunaan form of indemnity (FOI).
b)Check-in system diantaranya manual check-in dan komputerised check-in.
3)Special Passenger
a) Frequent Traveller Passenger (FQTV).
b) VVIP, VIP, CIP.
c) Seorang anak yang berpergian tanpa pendamping orang dewasa.
d) Ibu hamil.
e) Penumpang yang buta atau tuli.
f) Penumpang yang sedang sakit, memerlukan dokter.
g) Penumpang yang diakui oleh suatu Negara sebagai orang yang illegal tinggal di Negara tersebut dan diperintahkan oleh pejabat yang berwenang keluar dari Negara tersebut.
h) Penumpang yang bermaksud mendapatkan suaka atau menjadi imigran pada suatu Negara tertentu secara illegal.
4) Meals Check dan Special Request.
5) Travel Information Manual.
6) Closing Out
a) Batas akhir penerimaan penumpang.
b) Melaporkan jumlah penumpang dan bagasi ke operator atau Load Control.
c) Serah terima tiket dan dokumen lain kepada airlines staf.
b.        Boarding gate
Dengan mempertimbangkan aturan keselamatan penerbangan, embarkasi penumpang hanya diizinkan apabila cabin crew yang bertugas sudah lengkap dan selesai mempersiapkan cabin pesawat untuk dinaiki penumpang. Petugas layanan darat harus siap di boarding gate dan mengarahkan penumpang ke pintu pesawat.
Berikut prosedur boarding :
1)  Sebelum bertugas harus mengikuti briefing bersama seluruh petugas untuk mendapatkan informasi apakah ada penumpang yang memerlukan penanganan khusus atau hal lainnya.
2)  Menyiapkan peralatan yang diperlukan untuk bertugas.
3)Menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti APB/PIS, amplop security item, cadangan label-label bagasi, dan lain-lain.
4) Memastikan posisi parkir pesawat, nomor penerbangan dan nomor registrasi pesawat.
5) Periksa semua dokumen dan masukan kedalam flight bag/ board tas.
6) Berkordinasi dengan airport authority untuk mengumumkan informs boarding.
7) Berkordinasi dengan unit-unit terkait lainnya untuk memasitikan waktu boarding.

Ketentuan-ketentuan lain tentang boarding :
1) Penumpang yang membawa anak-anak, orang tua dan penumpang cacat atau menggunakan kursi roda didahulukan Penumpang kelas eksekutif dan VVIP, VIP, CIP dapat masuk pesawat pada saat boarding berlangsung atau dapat menunggu sampai seluruh penumpang kelas ekonomi selesai.
2)  Apabila pintu hanya pintu depan yang dibuka, maka penumpang kelas ekonomi dengan nomor tempat duduk besar sebaiknya didahulukan masuk pesawat.
3)  Apabila penumpang harus menggunakan bis terlebih dahulu sebelum mencapai pesawat, petugas wajib mendampingi penumpang di dalam bis tersebut.
4) Apabila penumpang yang sudah check in tetapi tidak ada pada saat embarkasi, bagasi penumpang tersebut harus di turunkan dari pesawat.
2.Post flight services
   Yaitu, proses pelayanan kepada penumpang sejak penumpang turun dari pesawat sampai penumpang tersebut keluar dari bandara.
a. Transit Passenger Yaitu penumpang-penumpang yang mempunyai penerbangan lanjutan diantaranya :
1) Direct Transit yaitu transit langsung (satu flight number) langsung diberikan transit card.
2) OSTCI Transit yaitu memeriksa boarding pass penerbangan lanjutannya dan mengarahkan penumpang-penumpangnya ke boarding gate penerbangan lanjutannya.
3)Check-in Transit yaitu sama seperti prosedur check-in, hanya dilakukan di transfer desk.
b. Inadmissible Passenger Yaitu penumpang yang ditolak masuk ke suatu Negara oleh pihak imigrasi Negara tersebut.
1) Stranded Passenger Yaitu penumpang yang bukan karena kesalahannya tidak sampai ke tempat tujuannya.
2) Disembarkasi Yaitu biasanya irregularity yang terjadi hanyalah masalah bagasi, dan itu ditangani oleh petugas lost and found.
Gambar 2. Prosedur Penanganan Penumpang di Bandar Udara
Keberangkatan dan Bandar Udara Kedatangan

C. Baggage Handling
Yaitu proses pelayanan bagasi penumpang di stasiun asal/keberangkatan pada saat penumpang melakukan proses check-in, kemudian memuat bagasi tersebut ke container (gerobak bagasi), melaksanakan baggage sorting dan transit baggage, menarik bagasi ke pesawat dan sebaliknya hingga sampai kepada penyerahan bagasi tersebut ke penumpang yang bersangkutan pada saat penumpang tiba di tujuan.
1 Jenis-jenis baggage tag
                a.     Baggage tag normal Digunakan untuk bagasi yang diangkut dari point ke point.
                b.     Online transfer baggage Digunakan untuk route domestic saja. Untuk bagasi yang diangkut melalui lebih dari satu stasiun transit, dimana terdapat dua flight number yang berbeda tanpa stopover.

c.     Interline baggage tag Hampir sama dengan online transfer baggage.
                d.     VIP/CIP/First Class/Executive Class Label Disamping dengan normal baggage tag, VIP/CIP/First Class/Executive Class Label ini harus digunakan terutama untuk penumpang VIP dan Executive Class. Tujuannya adalah untuk mempermudah dalam identifikasi, pelayanan yang lebih cepat dalam proses penurunan/bongkar bagasi.
                e.     Unaccompanied minor label Sebagai label tambahan untuk penumpang dengan kategori Unccompanied Minor disamping normal baggage tag.
                f.      Doorside label Digunakan sebagai tambahan pada normal baggage tag khusus untuk bagasi yang memerlukan penanganan lebih cepat. Misalnya karena short connecting time.
g.    Checked baggage taglimited release tag
Bila ada yang berbentuk kardus atau sebagainya, agar tidak terjadi kekeliuran dengan barang cargo, maka checked baggage tag ini harus ditempelkan pada bagasi tersebut untuk mengidentifikasikan bahwa barang tersebut adalah bagasi.
h.    Limited release tag
Sebagai pengganti dari normal baggage tag, label ini harus dipergunakan untuk bagasi-bagasi yang pada saat proses check-in menunjukan kondisi sebagai berikut :
1) Perishables (mudah busuk).
2) Packing yang kurang baik/tidak semestinya.
3) Mudah pecah.
4) Bagasi yang diterima terlambat pada saat proses check-in.
5) Swepping oversize cabin baggage.
i.     Fragile tag
Label tambahan yang digunakan khususnya untuk bagasi-bagasi yang mudah pecah sebagai pemberitahuan kepada petugas loading/unloading pada saat bongkar muat agar penanganan bagasi tersebut diperlakukan secara lebih hati-hati.

j.    Group tag
Khusus digunakan untuk penumpang yang merupakan kelompok grup, tujuannya adalah untuk mempermudah identifikasi dan agar petugas yang menangani dapat memberikan perhatian yang lebih.
k.    Rush tag
Digunakan untuk ‘mishandled baggage’ yang harus secepatnya dikirimkan ke penumpang/pemilik dari bagasi yang dimaksud.
l.     Hand baggage tag/Cabin baagage tag
Digunakan sebagai tanda pengenal yang digantungkan atau disematkan pada cabin baggage/unchecked baggage milik penumpang. Disini tercantum kolom yang memuat nama, alamat, kota, Negara, dan nomor telepon yang bersangkutan.
                m.    Wheelchair dan INCAD baggage tag
 Digunakan sebagai tambahan dari normal standart baggage tag. Gunanya untuk  mengidentifikasikan bahwa barang tersebut adalah berupa wheelchair dan INCAD milik penumpang dimana perlu penanganan yang cepat bagi penyerahannya di transfer area dan  claim area.
  
2. Penerimaan isi bagasi berupa uang/perhiasan/dokumen-dokumen/surat berharga Hal-hal yang perlu diperhatikan :
a.  Pada saat melakukan proses check in, setelah memberikan standart greeting kepada penumpang, agar mengingatkan kembali kepada penumpang yang bersangkutan untuk tidak menyimpan uang/perhiasan/dokumen-dokumen/surat berharga di dalam checked baggage/koper.
b. Menyarankan untuk mengeluarkan uang/perhiasan/dokumen-dokumen/surat berharga milik yang bersangkutan tersebut ke dalam bagasi bawaannya.
c.  Ingatkan kepada penumpang dengan cara yang sopan dan ramah tentang syarat-syarat perjanjian/peraturan pengangkutan yang tercantum di dalam ticket. Bahwa pengangkut airlines tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang-barang bawaan mereka yang dimasukan ke dalam checked bagasi.

 3 Penanganan cabin baggage/unchecked baggage
a.   Check-in counter
1)Pada saat melakukan labelling checked baggage milik penumpang, disarankan untuk menanyakan seberapa banyak dan memeriksa secara cermat seberapa besar cabin baggage yang akan di bawa oleh penumpang yang bersangkutan.
2)Pengawas tugas operasional/group leader disarankan saat mobile di area check-in turut memperhatikan antrian sambil melihat apakah ada penumpang yang membawa cabin baggage/unchecked baggage yang tidak sesuai dengan ketentuan.
3)Apabila menemukannya agar dilakukan pengecekan melalui test unit cabin baggage berada di area check-in counter dan corridor.
4)Cabin baggage/unchecked baggage yang diperkenankan untuk dibawa, seperti 2 potong untuk 1 orang penumpang kelas bisnis, 1 potong untuk 1 orang penumpang kelas ekonomi, tidak melebihi ukuran, berat maksimum 7 kg.
5)Jika melebihi dari ketentuan itu, menyarankan penumpang supaya melaporkannya sebagai checked bagasi. Hal ini untuk mengurangi terjadinya oversizes cabin baggage/unchecked baggage di boarding gate.
b. Boarding gate
1) Apabila petugas masih menemukan/melihat penumpang membawa oversize cabin baggage/unchecked baggage disarankan agar sedini mungkin mengantisipasinya. dan menyarankan kepada penumpang untuk kembali ke check-in counter melaporkan oversize cabin baggage/unchecked baggage apabila waktunya memungkinkan. 2) Jika memang harus melakukan sweeping terhadap oversize cabin baggage/unchecked baggage, disarankan untuk terlebih dahulu benar-benar menanyakan isi dari cabin baggage/ unchecked baggage tersebut.
3)Oversize cabin baggage/unchecked baggage tersebut diberi label limited release yang di isi dengan data yang benar, harus ditandatangani oleh penumpang tersebut.
4)        Jika menemukan kelainan-kelainan di luar ketentuan yang telah ditetapkan, segera untuk dikoordinasikan dengan pihak
airlines.
5)Menginformasikan kepada petugas ramp handling mengenai sweeping oversize cabin baggage/unchecked baggage yang ada.
6)        Memantau dengan seksama penyerahan dan pemuatannya ke dalam pesawat.
7)Mengirimkan telex ke stasiun tujuan/transit tentang sweeping oversize cabin baggage/unchecked baggage tersebut dengan menyebutkan jumlah, nomor limited release dengan copy telex ke lost dan found stasiun pemberangakatan.
c. Ramp
1)Menginformasikan kepada pihak loading tentang adanya penambahan bagasi hasil sweeping oversize cabin baggage/ unchecked baggage di boarding gate.
2)Mengawasi dan memantau pengambilan serta penyerahannya dari boarding gate.
3)Melaporkan ke lost dan found setelah pesawat block off.
d. Loading
1) Mencatat pada loading check list nomor-nomor bagasi penambahan dari hasil sweeping oversize cabin baggage/ unchecked baggage yang di terima dari boarding gate.
2)Mengawasi dan memantau sampai dengan pemuatannya ke dalam pesawat. 3) Melaporkan ke lost dan found setelah pesawat block-off.


D. Cargo Handling
1 Klasifikasi/pengelolaan cargo
                a.     General cargo Barang umum yang tidak memerlukan perhatian khusus (special handling).
                b.     Special cargo
 1) Binatang hidup.
 2) Human remain (kerangka atau abu).
 3) Barang berharga yang bernilai diatas USD 1000/kg.
 4) Gold/platinum.
 5) Diamond/batu permata.
 6) Legal Bank note/surat berharga.
 7) Perisable (barang yang mudah rusak).
 8) Barang yang mempunyai kandungan air yang tinggi.
 9) Strongly Smelling Good (barang yang sifatnya mengganggu kepentingan umum).
c.      Dangerous goods
1) Explosive (mudah meledak).
2) Gas.
3) Flammable Liqua (zat yang mudah terbakar).
4) Flammable Solid.
5) Oxidizer + Organic Peroxide.
6) Racun biasa (TOSIX).
7) Radio aktif material.
8) Corrosive (barang mudah karatan).
9) Misscellenious Dangerous Goods.

2 Prosedur penerimaan cargo
                a.     Jumlah koli
 1) Untuk mengurangi terjadinya masalah yang tidak diinginkan.
 2) Untuk mengurangi terjadinya claim (meminta ganti rugi).
                b.     Jumlah berat
 1) Untuk menentukan tarif.
 2) Untuk menentukan weight and balance pesawat.
 3) Untuk menentukan perawatan loading/unloading.
 4) Menghitung pay load.
                c.     Isi kemasan
 1) Untuk menentukan kemasan tarif cargo.
 2) Untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
 3) Untuk mempersiapkan ruangan di pesawat.
 4) Untuk keamanan.
 5) Untuk penanganan handling.
                d.     Dimensi (ukuran)
 1) Untuk menentukan berat volume.
 2) Untuk meyakinkan kiriman dapat diangkut pada seluruh jalur penerbangan.
 3) Untuk menentukan reservasi.
 4) Untuk menentukan bahan kemasan yang sesuai.
                e.     Packing (kemasan)
 1) Bahan kemasan kondisi baik.
 2) Kemasan dapat melindungi isi.
 3) Kemasan tidak merusak cargo lain.
 4) Kemasan aman terhadap petugas handling.
                f.     Merk/labels
 1) Untuk mengurangi irregularities.
 2) Untuk mempercepat handling.
 3) Untuk mempercepat penyerahan cargo kepada penerima.
 4) Termasuk prosedur.
 5) Label cargo.
 6) Label handling.
                g.     Documentation
 1) Sebagai persyaratan angkutan cargo udara.
2)Sebagai dokumen control pengangkutan carrier.
3) Untuk mempercepat service/pelayanan.
4) Sebagai data customer.
5) Sebagai data claim.
6) Sebagai dokumen penyerta barang tujuan.
h.     Reservation
1) Untuk meyakinkan agar cargo dapat diangkut pada seluruh jalur penerbangan.
2) Untuk mempersiapkan tempat pada seluruh jalur penerbangan.
3) Untuk mengurangi terjadinya standart cargo di salah satu tempat pemberhentian pesawat.

i.      Cargo yang dilarang
1) Proteksi pemerintah.
2) Untuk menghindari terjadinya kecelakaan di udara.
3) Untuk menghindari peredaran obat terlarang.

3 Prosedur yang harus diperhatikan dalam penanganan cargo
                a.     Jangan menumpuk cargo terlalu tinggi, cukup setinggi gerobak.
                b.     Cargo hendaknya disusun dengan benar sesuai dengan jenis barang dan tujuan akhir.
                c.     Gunakan kain terpal untup penutup atas dan samping kiri kanan gerobak.
                d.     Mengoperasikan alat-alat sesuai dengan kapasitas yang dimiliki, jangan dibebani berlebihan.
                e.     Jangan mengangkat, mendorong, menarik cargo melampaui kemampuan fisik.
                f.      Hindari menggunakan perhiasan (cincin, gelang) karena kemungkinan akan menyangkut pada hook, gesper, paku.
                g.     Pada ruang yang sempit hendaknya cargo didorong karena diangkat resiko cidera akan lebih besar.


E Ground Operation Handling
1 Cara penanganan pesawat di Bandar Udara
a. Sebelum pesawat datang
1)Mencari infomasi mengenai pesawat yang akan datang maupun berangkat berkaitan dengan registrasi pesawat, rencana keberangkatan dan kedatangan (ETD, ETA), nama pilot in command dan crew, crew rotation, jumlah penumpang yang akan naik maupun turun, penumpang spesial, crew position, cargo, pos, dll.
2)Mengecek semua berita-berita, massage yang masuk yang berhubungan dengan pesawat.
3) Menanyakan kesiapan kepada unit Ground Support Equipment (GSE).
4) Mengecek kesiapan, keberadaan petugas Marshalling, Push Back Car.
5)Mempersiapkan transportasi crew dan penumpang, bila
diperlukan.
6) Berkoordinasi dengan petugas teknik atau releasman.
7) Mengecek petugas-petugas loading/unloading, cleaning service dan catering.
 8) Koordinasi dengan pihak pertamina untuk kesiapan refueling.
 9) Koordinasi dengan petugas security dan aviobridge, bilamana ada.
10)Mempersiapkan ramp activity check-list.
11) Memonitor bila terjadi perubahan jadwal penerbangan, adanya Notam dan kendala bad weather condition.
12) Mempersiapkan radio telekomunikasi, handy talky, telepon.
13) Menanyakan kepada pihak AMC untuk rencana posisi parkir pesawat.
b.        Selama Pesawat berada di Parking Stand
1) Menerima seluruh dokumen yang turun dan memonitor seluruh dokumen yang naik.
2) Memeriksa dan mengkoordinasikan dengan air crew, mekanik tentang sisa fuel dan permintaan fuel.
3) Memonitor semua kegiatan yang dilakukan pada semua unit di ramp area.
4) Menanyakan kesiapan masing-masing unit diatas pada jam dan waktu yang telah ditentukan.
5) Memberitahukan ke boarding gate, check-in counter bahwa penumpang sudah diijinkan naik ke pesawat/boarding.
6)Menyelesaikan dan memonitor dokumen-dokumen yang diperlukan seperti loadsheet, manifest penumpang dan cargo/mail, gendec, notoc, apb dan surat-surat keterangan yang berkaitan dengan penumpang.
7) Memberangkatkan pesawat sesuai dengan jadwal, hingga dapat mencapai On Time Performance (OTP).
 8) Menyaksikan bahwa pesawat telah benar-benar berangkat/take-off.
c.  Setelah Pesawat Berangkat
1) Mem-file semua dokumen pesawat, serta mendokumentasikannya.
2)Mengirim kabar dengan radio SSB dan massage ke stasiun tujuan berupa movement, load massage, special passenger, dan special load.
3)Melakukan persiapan kembali untuk pesawat selanjutnya untuk memonitor + 1 jam sebelum ETD atau ETA.
4) Bila bertugas pada penerbangan terakhir harus masih standby minimum setengah kali perjalanan pesawat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar